![]() |
Kejaksaan Agung Gelar Media Gathering, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: “Kejaksaan Hadir dan Wujudkan Keadilan bagi Jurnalis dari Kekerasan dan Intimidasi” |
Jakarta, 24 Juli 2024 - Bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara Media Gathering dengan tema “Perlindungan Hukum bagi Jurnalis dari Tindak Kekerasan dan Intimidasi dalam Pelaksanaan Liputan”.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Reda Manthovani menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang berjalan beriringan dengan penegakan hukum. "Kebebasan pers merupakan unsur penting dalam pembentukan sistem negara yang demokratis, terbuka, dan transparan," ujar beliau.
Beliau juga menyatakan bahwa perlindungan terhadap jurnalis sangat relevan mengingat insiden-insiden kekerasan dan intimidasi yang kembali marak terjadi. "Kejaksaan mendukung penuh kebebasan pers dan menjamin perlindungan hukum bagi para jurnalis dalam menjalankan tugasnya," tambahnya.
Prof. Dr. Reda Manthovani menjelaskan bahwa kebebasan pers telah diakomodasi dalam Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945. Negara mengakui bahwa kebebasan mengemukakan pendapat dan berpikir adalah bagian dari perwujudan negara yang demokratis dan berdasarkan hukum.
Namun demikian, beliau juga mengingatkan bahwa jurnalis harus menjalankan tugasnya dengan baik dan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law tetap berlaku untuk semua warga negara Indonesia, termasuk para wartawan," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, JAM-Intelijen juga menyampaikan keprihatinannya atas sejumlah insiden kekerasan yang menimpa jurnalis belakangan ini, seperti pembakaran rumah jurnalis dan pemukulan wartawan. "Kejaksaan hadir untuk memberikan perlindungan dengan menegakkan hukum yang seimbang dan adil, serta mengutamakan kepentingan korban," kata beliau.
JAM-Intelijen juga mengingatkan pentingnya menjalankan tugas jurnalistik dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang diatur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pers. "Hindari pemberitaan yang memuat fitnah dan hoaks, karena ada ancaman pidana atas hal tersebut," imbuhnya.
![]() |
JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani bersama narasumber Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu |
Acara ini menghadirkan narasumber Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu dan peserta dari pemimpin redaksi atau perwakilan media cetak, elektronik, radio, dan televisi nasional. Turut hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Agus Kurniawan, S.H., M.H., CSSL., Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie W. Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., serta Kepala Sub Bidang Media Massa dan Media Sosial Febrian Rizky Akbar, S.H.
(Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.)
Post a Comment