Sidoarjo – Aliansi Anti Mafia Tanah Jawa Timur menurunkan perkiraan 1.100 orang ke jalan pada Senin (10/2). Mereka mendesak pengembalian lahan seluas 98.468 m² di RT 9, RW 3, Tambak Oso, yang diklaim sebagai milik Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
Massa yang berasal dari berbagai daerah, seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, bergerak dari Tambak Oso menuju Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Mereka menuntut penegakan hukum atas kasus sengketa tanah yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht).
Kejanggalan dalam Proses Jual Beli Tanah
Kuasa hukum sekaligus Koordinator Aliansi Anti Mafia Tanah, Andi Fajar Yulianto, menjelaskan bahwa kasus ini telah melalui proses hukum panjang, dengan putusan perdata No. 245/Pdt.G/2019/PN.Sda dan putusan pidana No. 236/Pid.B/2021/PN.Sda yang menyatakan bahwa peralihan hak tanah tersebut cacat hukum.
"Pengadilan telah memutuskan bahwa terjadi penggelapan dalam proses penandatanganan akta jual beli," ujar Andi Fajar.
Ia menuturkan bahwa tanah tersebut awalnya dijual dengan nilai Rp 225 miliar, tetapi karena pembeli tidak mampu melunasi pembayaran, transaksi dibatalkan. Namun, dalam proses tersebut, oknum notaris/PPAT diduga menyisipkan dokumen tambahan yang membuat pemilik tanah tanpa sadar menandatangani surat-surat yang merugikan mereka.
Pemilik tanah kemudian menerima tiga sertifikat hak milik (SHM) yang diduga tidak sah, karena tidak terdaftar di BPN Sidoarjo.
"Anehnya, meskipun transaksi batal, pemilik tanah hanya menerima pengembalian dana sebesar Rp 43,7 miliar, jauh dari harga yang disepakati. Lebih mencurigakan lagi, sertifikat hak milik mereka tiba-tiba berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT. Kejayan Mas," ungkapnya.
Saat ini, tiga sertifikat SHGB bernomor 415, 414, dan 413 tersebut berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo sebagai barang bukti.
Desakan Aliansi Anti Mafia Tanah
Dalam aksinya, massa menuntut Kejaksaan segera mengembalikan tanah kepada pemilik sahnya serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mafia tanah.
"Kami meminta Kejaksaan Negeri Sidoarjo menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tegas Andi Fajar.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat hukum untuk mengusut tuntas praktik mafia tanah, yang diduga menjadi akar permasalahan dalam kasus ini.
Isi Tuntunan selengkapnya:
Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Perkara Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021, jo. Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incrakht), bahwa kami datang ke sini hanya untuk menagih hak kami yang masih ditahan dan dikuasai oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo;
Maka bersama ini kami menuntut:
-
Tegakkan hukum seadil-adilnya, karena bukti perkara pidana adalah sebuah bukti materiil yang tidak terpatahkan dan tidak terbantahkan sebuah peristiwa hukum yang senyatanya, karena bukti hukum bahwa peralihan hak atas tanah Tambakoso ternyata terjadi akibat perbuatan tipu-tipu.
-
Jalankan dan laksanakan isi putusan Perkara Pidana No. 236/Pid.b/2021/PN.Sda. Jo.873/PID/2021, jo. Putusan MARI No. 32 K/Pid/2022, jo. Putusan PK No. 21PK/Pid/2023 dalam kondisi telah berkekuatan hukum tetap (Incrakht), yang salah satu isinya jelas, tegas, dan gamblang tertulis terbaca:
1 (Satu) bendel asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 415/Desa Tambakoso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, Nomor 00002/18.08/2008 luas 4.033 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas;
1 (Satu) bendel asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 414/Desa Tambakoso, Surat Ukur Tanggal 04-03-2008, Nomor 00003/18.08/2008 luas 36.694 M2. Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas;
1 (Satu) bendel asli Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 413/Desa Tambakoso, Surat Ukur Tanggal 23-01-2015, Nomor 00401/Tambakoso/2014 luas 57.741 M2 Atas nama pemegang hak PT. Kejayan Mas.
Dikembalikan kepada pemilik asal yang berhak yaitu: Saksi Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah.
- Menuntut Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk mengusut tuntas segala permainan dan semua praktik-praktik mafia tanah yang menjamur terdengar selama ini, karena hal ini sangat merugikan dan menyakitkan hati rakyat.
Kami percaya dengan 3 poin tuntutan tersebut, bermodal semangat reformasi birokrasi di tubuh Kejaksaan, akan memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum, khususnya upaya membasmi para mafia-mafia tanah yang sangat merugikan rakyat sebagai pemegang hak, yang praktiknya tidak bisa dan tidak mampu melawan dengan para mafia-mafia tersebut.
Sekali lagi mohon segera serahkan 3 (tiga) sertipikat yang menjadi hak kami (Miftahur Roiyan dan Elok Wahibah), dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Keberanian Bapak Kajari untuk melaksanakan isi putusan tersebut dengan menyerahkan 3 (tiga) sertipikat kepada yang berhak sesuai isi putusan pidana tersebut akan kami kawal dan tidak perlu takut. Kami ada di belakang Bapak Kajari. Jika gerakan kami ini tidak diindahkan oleh Bapak Kajari maka kami akan datang kembali dengan massa 10 - 20 kali lipat dari yang hadir sekarang. (Rr)
Post a Comment