Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Gelar FGD Pemulihan Kerugian Akibat Korupsi

Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Adakan FGD, Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara Akibat Korupsi

Jakarta, 26 Juli 2024 - Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”. Acara ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, di Jakarta dan bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam pemulihan kerugian negara dengan memaksimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi.

FGD ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto; Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi; Kepala Pusat Pemulihan Aset, Dr. Emilwan Ridwan; Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Robertus Bilitea; Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Victor Antonius Saragih; serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Para peserta FGD terdiri dari unsur Kementerian dan BUMN, dengan rincian sebagai berikut:

Unsur Kementerian BUMN:
- Asisten Deputi Bidang Peraturan Perundang-undangan
- Asisten Deputi Bidang Hukum Korporasi
- Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas
- Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk
- Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara
- Asisten Deputi Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun
- Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur
- Asisten Deputi Bidang Jasa Logistik
- Asisten Deputi Bidang Industri Kesehatan
- Asisten Deputi Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung
- Asisten Deputi Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media
- Asisten Deputi Bidang Industri Manufaktur
- Asisten Deputi Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan
- Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan
- Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis

Unsur BUMN dan Anak Perusahaan:
- Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero)
- Direksi PT Timah Tbk
- Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
- Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
- Direksi PT Asabri (Persero)
- Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk
- Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk
- Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
- Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Direksi PT PLN Energi Primer Indonesia

Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Gelar FGD untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Akibat Korupsi


FGD ini menyoroti pentingnya kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi. Dengan optimalisasi pemanfaatan aset sitaan dan rampasan, diharapkan proses pemulihan keuangan negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam menangani kasus korupsi serta memaksimalkan aset negara yang telah disita.

( Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum )
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI

0/Post a Comment/Comments

Ads2