Buronan Korupsi TDH Ditangkap di Samarinda

Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Korupsi TDH di Samarinda

Jakarta, 12 Agustus 2024 - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka berinisial TDH, seorang pria berusia 69 tahun, ditangkap di kediamannya di Jl. Siradj Salman, Samarinda, pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WITA.

TDH, yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) periode 2003-2006, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini bersikap kooperatif saat diamankan oleh pihak berwenang, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar tanpa kendala.

Setelah berhasil diamankan, TDH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), terus menggalakkan upaya penangkapan buronan untuk memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.

Jaksa Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam daftar pencarian untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memantau dan menangkap mereka yang mencoba melarikan diri dari keadilan," tegasnya.

0/Post a Comment/Comments

Ads2