Satgas SIRI Berhasil Amankan Buronan Korupsi TDH di Samarinda
TDH, yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan Pemerintah Kota Samarinda (Bank Tanah) periode 2003-2006, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017. Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini bersikap kooperatif saat diamankan oleh pihak berwenang, sehingga proses penangkapan berlangsung lancar tanpa kendala.
Setelah berhasil diamankan, TDH langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahkan kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda guna proses hukum lebih lanjut. Kejaksaan Agung, melalui program Tabur (Tangkap Buronan), terus menggalakkan upaya penangkapan buronan untuk memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Jaksa Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam daftar pencarian untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memantau dan menangkap mereka yang mencoba melarikan diri dari keadilan," tegasnya.
Post a Comment