Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Musi Banyuasin Ditahan

Dua tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin, RD dan MH, digiring petugas Kejati Sumsel ke Rutan Kelas I Palembang, Rabu (14/08/2024), usai penetapan sebagai tersangka.

Palembang, 14 Agustus 2024 - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini melibatkan anggaran tahun 2019-2023 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan cukup bukti dalam proses penyidikan.



Dua tersangka yang baru ditetapkan adalah RD, Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) pada tahun 2023, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tanggal 14 Agustus 2024, yakni Nomor TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 untuk RD dan TAP-15/L.6.5/Fd.1/08/2024 untuk MH.

Dua tersangka kasus korupsi jaringan komunikasi desa di Musi Banyuasin, RD dan MH, digiring petugas Kejati Sumsel ke Rutan Kelas I Palembang, Rabu (14/08/2024), usai penetapan sebagai tersangka.

RD diduga berperan aktif dalam membantu pelaksanaan proyek dengan cara menandatangani kontrak kerja sama dengan desa tanpa mengikuti mekanisme perusahaan yang sesuai undang-undang. RD juga terlibat dalam penarikan serta penyaluran dana proyek secara tidak sah melalui rekening PT. Info Media Solusi Net.

MH, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga menerima aliran dana sebesar Rp. 1,8 miliar lebih dari proyek ini. Dana tersebut dimasukkan ke rekening bank atas nama tersangka MA, yang selanjutnya memberikan akses penuh kepada MH melalui kartu ATM dan layanan mobile banking.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp. 25,8 miliar. Kedua tersangka, RD dan MH, kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang hingga 2 September 2024.

RD dan MH didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman tambahan sesuai KUHP.

Sementara itu, tim penyidik terus memeriksa para saksi yang sudah mencapai 173 orang hingga hari ini. Penyelidikan kasus ini menjadi perhatian khusus bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.


Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, menyatakan bahwa penetapan dua tersangka ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

0/Post a Comment/Comments

Ads2