Kotabumi, 1 Agustus 2024 — Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melaksanakan eksekusi terhadap Rina Agustina binti Edi Saputra, terpidana dalam perkara pelanggaran kampanye Pemilu, pada Kamis (1/8) sekitar pukul 15.55 WIB di kediamannya yang beralamat di Jalan Melati V No. 49, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 51/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Maret 2024, serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Rina Agustina dinyatakan bersalah melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor, didampingi oleh Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hery Susanto, S.H., dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H. Tim eksekutor juga didukung oleh personil Polres Lampung Utara. Selama proses eksekusi, sempat terjadi ketegangan saat suami terpidana mencoba menghalangi pelaksanaan tugas tim eksekutor. Tim sempat mencari Rina Agustina di dalam rumah dan area sekitar, hingga akhirnya ditemukan bersembunyi di gudang di bagian luar rumah.
Setelah situasi dapat dikendalikan, terpidana dan suaminya setuju untuk mengikuti arahan tim eksekutor dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi. Sebelumnya, Rina Agustina telah dijatuhi hukuman penjara satu bulan dan denda sebesar Rp5.000.000 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu tanggal 23 Februari 2024. Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding yang kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Rina Agustina dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kotabumi untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Proses ini berjalan lancar dengan pengawalan ketat dari personil Pidum dan Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta Polres Lampung Utara.
Proses eksekusi ini menjadi perhatian publik, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam pemilu serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Post a Comment