![]() |
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui Restorative Justice untuk Kasus Narkotika |
Jakarta, 6 Agustus 2024 – Dalam upaya memberikan penanganan yang adil dan berimbang, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif untuk kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil setelah melalui pertimbangan matang dan evaluasi menyeluruh terhadap kasus yang melibatkan tersangka Hadrianto alias Anto, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Hadrianto dituduh melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan penyelidikan, Hadrianto terbukti sebagai penyalahguna narkotika untuk kepentingan pribadi. Mengingat statusnya yang bukan residivis serta belum pernah menjalani rehabilitasi, JAM-Pidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan dan mengarahkan tersangka ke program rehabilitasi.
Keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif ini didukung oleh beberapa faktor kunci:
1. Tersangka tidak memiliki rekam jejak kriminal sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
2. Adanya jaminan dari keluarga, khususnya istri tersangka, untuk mendukung proses rehabilitasi.
3. Hasil asesmen dari BNNP NTT yang menyatakan bahwa tersangka layak untuk direhabilitasi.
4. Hasil tes urine menunjukkan adanya penggunaan zat terlarang, namun tanpa keterlibatan dalam jaringan gelap narkotika.
Dalam surat pemberitahuan dari Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah diperintahkan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif. Langkah ini diambil sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
Pendekatan keadilan restoratif ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih manusiawi, sekaligus mendorong pemulihan bagi penyalahguna narkotika tanpa merusak masa depan mereka. Keputusan ini menjadi contoh penerapan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan pemulihan bagi pelanggar hukum yang pertama kali.(Ac)
Post a Comment