Penggeledahan Kasus Dugaan Korupsi Aset Yayasan di Palembang

Penggeledahan Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Palembang oleh Kejati Sumsel


Palembang, 14 Agustus 2024 - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melaksanakan penggeledahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Penggeledahan ini dilakukan di Kantor Kelurahan Duku, yang berlokasi di Jalan Rama Kasih, Palembang. Tindakan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Penggeledahan ini bertujuan untuk menyita berbagai data, dokumen, dan surat-surat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penjualan aset sebidang tanah milik Yayasan Batang Hari Sembilan yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

Proses penggeledahan berlangsung dengan aman dan tertib, tanpa gangguan, serta dipantau oleh pihak keamanan setempat. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan intensif Kejati Sumsel untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan menegaskan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

Proses hukum ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas penjualan aset tersebut.

0/Post a Comment/Comments

Ads2