Satgas SIRI Tangkap Buronan TPPU Candy Angelika

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan Tindak Pidana Pencucian Uang, Candy Angelika Wijaya

Denpasar, 8 Agustus 2024 — Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Satuan Tugas Strategis dan Intelejen Rahasia Indonesia (Satgas SIRI) bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bali, berhasil mengamankan buronan tindak pidana pencucian uang, Candy Angelika Wijaya. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Tukad Petanu, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan, Bali, sekitar pukul 20.50 WITA.

Candy Angelika Wijaya, perempuan berusia 30 tahun yang lahir di Jakarta, merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Candy yang berprofesi sebagai wiraswasta ini, tinggal di Jl. Dwiwarna V/21, RT 05/09, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pengamanan Candy Angelika Wijaya didasarkan pada sejumlah keputusan pengadilan, antara lain Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tertanggal 22 Juli 2021, Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI tertanggal 29 September 2021, dan Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tertanggal 4 Agustus 2022. Candy Angelika Wijaya terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas pelanggaran tersebut, terpidana dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider 4 bulan penjara. Saat proses pengamanan berlangsung, Candy Angelika Wijaya bersikap kooperatif, sehingga operasi penangkapan dapat berjalan lancar. Usai ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa Agung melalui program Tabur Kejaksaan, terus menginstruksikan jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Dalam imbauannya, Jaksa Agung meminta seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat tidak ada tempat bersembunyi yang aman dari jeratan hukum.

Jakarta, 9 Agustus 2024

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum

0/Post a Comment/Comments

Ads2