Tim Penyidik Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tol Japek
Jakarta, 6 Agustus 2024 – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) hari ini menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated. Tersangka baru yang ditetapkan adalah Sdr. DP, yang merupakan kuasa KSO PT Waskita–Acset.
Sebelumnya, empat orang tersangka dalam kasus ini telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Mereka adalah:
1. Djoko Dwijono (DD) – Dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin, S.E., M.M. (YM) – Dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas (SB) – Dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite, S.T., M.T. (TBS) – Dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik hari ini memeriksa tiga orang saksi. Berdasarkan bukti yang terkumpul, Sdr. DP ditetapkan sebagai tersangka baru dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini berawal dari penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) oleh PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), dengan nilai investasi mencapai Rp16,23 triliun. Dalam proses lelang konstruksi, diduga terjadi pengurangan volume tanpa kajian yang memadai, yang kemudian dimanfaatkan untuk memenangkan lelang secara tidak sah.
Perbuatan tersangka DP diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp510,09 miliar. Kasus ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta, 6 Agustus 2024
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Post a Comment