Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek


Jakarta, 5 September 2024 – Kejaksaan Agung terus memperkuat penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pada Kamis, 5 September 2024, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Keempat saksi yang diperiksa berasal dari PT LAPI Ganeshatama Consulting, yang berperan dalam proyek pembangunan tersebut. Saksi yang diperiksa antara lain:
1. DA, Manager Pengadlian Desain Mutu dan KJ Administrasi Teknik PT LAPI Ganeshatama Consulting periode 2017-2018.
2. AG, Staf Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
3. DIR, Kasi pada PT LAPI Ganeshatama Consulting.
4. SPR, Kabag Keuangan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan korupsi proyek design and build jalan tol tersebut, dengan tersangka berinisial DP. Langkah ini diambil guna melengkapi proses pemberkasan dan penyidikan.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi, khususnya dalam proyek infrastruktur yang melibatkan dana besar dan berdampak luas pada masyarakat.

Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk menuntaskan kasus yang tengah menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung, saksi, korupsi, Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, penyidikan, infrastruktur, tindak pidana

0/Post a Comment/Comments

Ads2