Penahanan Tersangka Sipil Kasus Korupsi Kredit BRIguna Bekang Kostrad

Penahanan Tersangka Sipil dalam Kasus Korupsi Kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023

Jakarta, 6 Agustus 2024 - Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama Tim Penyidik Koneksitas dari Kejaksaan Agung, telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka sipil dalam kasus korupsi terkait pengajuan kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong. Kasus ini berlangsung dari tahun 2016 hingga 2023 dan melibatkan empat tersangka sipil, yaitu NS, RH, HS, dan OKP.



Penahanan dilakukan setelah penyelesaian proses pemeriksaan oleh penyidik, yang mencakup penyusunan Berita Acara Pemeriksaan dan pengecekan kesehatan para tersangka. Tindakan ini diambil sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yang mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan.



Tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia. Mereka diduga bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit fiktif yang diajukan oleh tersangka DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi data pengajuan kredit BRIguna, yang menyebabkan kerugian bagi BRI sebesar kurang lebih Rp 55 miliar.



Para tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 5 Agustus hingga 24 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

0/Post a Comment/Comments

Ads2