Satgas SIRI dan Tim Kejati Jatim Berhasil Amankan Buronan DPO Guntual di Surabaya
Surabaya - Satgas Satuan Tugas Sumber Daya Informasi dan Reformasi Hukum (SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, bekerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas nama Guntual, S.H., pada Rabu, 4 September 2024.
Penangkapan ini dilakukan di Jalan Tampon, Surabaya, Jawa Timur. Guntual, pria kelahiran Kendari berusia 61 tahun, menjadi buronan setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor: 33 K/Pid.Sus/2021 tanggal 3 Maret 2021, menjatuhkan pidana dua bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 28 ayat (7) Jo Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Saat penangkapan berlangsung, Guntual bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, yang menyebabkan tim mengalami beberapa kendala dalam proses pengamanan. Namun, dengan kerja sama yang baik antara Satgas SIRI, Kejati Jawa Timur, dan Kejari Sidoarjo, buronan tersebut akhirnya berhasil diamankan dan segera diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor di Kejari Sidoarjo untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan.
Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam pernyataannya, kembali menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kejahatan dan memastikan penegakan hukum yang adil di seluruh Indonesia. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur), Jaksa Agung terus menginstruksikan seluruh jajarannya untuk secara aktif memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran, guna memberikan kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan di negeri ini," tegasnya.
Penangkapan Guntual oleh Satgas SIRI dan Tim Kejati Jatim ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Post a Comment