![]() |
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan ceramah di Badan Diklat Kejaksaan, 9 September 2024, tentang pentingnya solidaritas dalam memperkuat institusi. |
Jakarta, 9 September 2024 – Dalam ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pentingnya solidaritas dan soliditas bagi setiap Jaksa dalam rangka memperkuat institusi Kejaksaan.
Dalam ceramah berjudul “Jaksa PRIMA”, Burhanuddin menekankan bahwa setiap jaksa harus memiliki karakter PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, berMoral, dan Andal. “Ini adalah standar minimum yang harus dimiliki setiap jaksa dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
Selain menyoroti pentingnya jiwa korsa yang mengarah pada kebenaran, Jaksa Agung memperingatkan keras agar tidak ada jaksa yang terlibat dalam penyimpangan. “Pencapaian Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya publik dengan nilai 74,7% harus dijaga. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan,” tambahnya.
Burhanuddin juga menyoroti perubahan signifikan dalam UU Kejaksaan yang memperkuat posisi lembaga ini, termasuk kewenangan pemulihan aset, penyelenggaraan kesehatan yustisial, dan kesempatan jaksa berkiprah di level internasional.
"Tidak ada toleransi bagi Jaksa yang melanggar. Pencapaian ini tidak boleh dinodai," ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Burhanuddin mengingatkan pentingnya jiwa korsa di Kejaksaan, yaitu solidaritas yang harus dijalankan demi kebaikan dan kebenaran, bukan untuk menutupi penyimpangan. Solidaritas ini, menurutnya, sangat penting dalam menjalankan tugas tim yang sering kali menjadi penentu keberhasilan kerja Jaksa.
"Tidak ada toleransi bagi Jaksa yang melanggar. Pencapaian ini tidak boleh dinodai," ujarnya dengan tegas.
Selain itu, Burhanuddin mengingatkan pentingnya jiwa korsa di Kejaksaan, yaitu solidaritas yang harus dijalankan demi kebaikan dan kebenaran, bukan untuk menutupi penyimpangan. Solidaritas ini, menurutnya, sangat penting dalam menjalankan tugas tim yang sering kali menjadi penentu keberhasilan kerja Jaksa.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga membahas beberapa kewenangan baru yang dimiliki Kejaksaan berdasarkan perubahan Undang-Undang Kejaksaan. Kewenangan-kewenangan ini meliputi pemulihan aset, penyelenggaraan Pusat Kesehatan Yustisial, dan jabatan di luar instansi Kejaksaan, yang semakin memperkuat posisi lembaga ini sebagai penegak hukum di masa depan.
Jaksa Agung Burhanuddin mengakhiri ceramahnya dengan perumpamaan bahwa Kejaksaan ibarat kapal, di mana ia adalah nakhodanya. "Tidak ada tempat bagi Jaksa yang berseberangan dengan arah kebijakan institusi. Jika ada yang merasa lebih hebat dan melawan, saya persilakan keluar dari Kejaksaan."
Ceramah ini disampaikan dalam upaya memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mengingatkan para Jaksa akan tanggung jawab besar yang mereka emban untuk menjaga integritas lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum
Jaksa Agung Burhanuddin mengakhiri ceramahnya dengan perumpamaan bahwa Kejaksaan ibarat kapal, di mana ia adalah nakhodanya. "Tidak ada tempat bagi Jaksa yang berseberangan dengan arah kebijakan institusi. Jika ada yang merasa lebih hebat dan melawan, saya persilakan keluar dari Kejaksaan."
Ceramah ini disampaikan dalam upaya memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, sekaligus mengingatkan para Jaksa akan tanggung jawab besar yang mereka emban untuk menjaga integritas lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Solidaritas, Soliditas, Kejaksaan RI, Jaksa PRIMA, Profesionalisme Jaksa.
- #JaksaAgung
- #STBurhanuddin
- #SolidaritasJaksa
- #InstitusiKejaksaan
- #PenguatanInstitusi
- #PPPJ2024
- #JaksaPRIMA
- #KejaksaanRI
- #CeramahJaksaAgung
- #PenegakanHukum
Post a Comment