Fenomena Jaksa Agung Burhanuddin: Membangun Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum yang Berani dan Restoratif

Jaksa Agung Burhanuddin dalam sebuah acara resmi, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang progresif dan restoratif.


Jakarta – Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin, Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam penegakan hukum, mengingatkan masyarakat pada era Jaksa Agung Suprapto. Penanganan kasus korupsi besar yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah menjadi sorotan utama, di mana Burhanuddin, bersama tim jaksa pidana khusus, tidak gentar menghadapi para pelaku tindak pidana sistemik yang sulit disentuh hukum.

Salah satu terobosan besar dalam masa kepemimpinannya adalah penerapan Restorative Justice (RJ), yang berhasil menyelesaikan ribuan perkara secara damai dan efisien. Di tengah meningkatnya tekanan terhadap penegakan hukum, Burhanuddin berhasil mempertahankan kepercayaan publik tertinggi terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya di Indonesia.

Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas AlAzhar


Dalam artikel yang ditulis oleh Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar, dijelaskan bahwa fenomena serangan balik terhadap institusi ini adalah hal yang wajar, terutama mengingat keberanian Jaksa Agung dalam menindak pelaku korupsi. Suparji menekankan bahwa Kejaksaan harus terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, bahkan di tengah statemen Presiden terpilih, Prabowo Subianto, yang menyinggung adanya potensi kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Penegasan dari Suparji menyoroti bahwa pemimpin seperti Burhanuddin adalah sosok yang tepat untuk memimpin di masa pemerintahan baru, terutama dalam upaya memulihkan kerugian negara. Lebih lanjut, ia menyarankan bahwa Kejaksaan harus terus berbenah dan bekerja lebih baik dalam menangani perkara pidana, terutama terkait korupsi, dengan menekankan kerja tim yang solid dan pendekatan strategis yang komprehensif.

Strategi Burhanuddin dalam penanganan kasus tindak pidana khusus tidaklah konvensional. Kejaksaan di bawah kepemimpinannya memilih pendekatan yang menitikberatkan pada prinsip "Follow the Money", "Follow the Asset", dan "Follow the Suspect". Hal ini bertujuan tidak hanya untuk memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil kejahatan.

Kepemimpinan Burhanuddin tidak hanya menonjol dalam aspek represif penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya preventif dengan peningkatan kapasitas jaksa untuk menyelamatkan aset negara. Hal ini mencerminkan pendekatan progresif dan humanis yang diusungnya, yang membawa dampak signifikan terhadap peningkatan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Dengan semangat yang sama, Suparji menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa Kejaksaan di bawah kepemimpinan Burhanuddin harus terus menjunjung tinggi aspirasi masyarakat yang menginginkan keadilan.(Ac)

Jaksa Agung Burhanuddin berhasil membangun kepercayaan publik tertinggi terhadap Kejaksaan melalui penegakan hukum tegas, pemberantasan korupsi besar, dan pendekatan restoratif. Guru Besar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, menilai fenomena ini sebagai langkah progresif bagi kejaksaan.

- Jaksa Agung Burhanuddin
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Penegakan Hukum
- Korupsi Besar
- Restorative Justice
- Suparji Ahmad
- Pemberantasan Korupsi
- Kepercayaan Publik
- Pemerintahan Baru



0/Post a Comment/Comments

Ads2