Kejaksaan Agung, Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani menegaskan pentingnya fungsi intelijen dalam penegakan hukum untuk mendukung pembangunan nasional yang terus berkembang. Hal ini disampaikan saat menjadi keynote speaker pada acara Bincang Hukum Bersama Kejaksaan yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia pada Selasa, 15 Oktober 2024, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta.
Dalam pidatonya, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa hukum merupakan instrumen utama untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang dijalankan pemerintah. "Kewenangan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional terkait dengan fungsi intelijen penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021," ujar Reda Manthovani. Ia juga menekankan bahwa peran intelijen sangat krusial dalam menciptakan kondisi yang kondusif bagi keberhasilan pembangunan, termasuk pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, JAM-Intelijen menjelaskan bahwa tugas intelijen Kejaksaan juga mencakup penyerapaan fenomena dan dinamika sosial untuk mendukung kebijakan pimpinan di bidang penegakan hukum, baik secara preventif maupun represif. "Penegakan hukum ke depan akan lebih berorientasi pada keadilan restoratif, menjauhkan hukuman penjara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tambahnya.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya seperti Andre Abraham, Jaksa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Hukum pada Kementerian Investasi atau BKPM, serta Irene Putrie, Koordinator IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Andre membahas strategi dalam mengurus perizinan dan investasi sesuai dengan koridor hukum, sedangkan Irene memberikan materi terkait mitigasi hukum dalam menghadapi konflik agraria. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, didaulat sebagai moderator dalam acara ini.
Acara Bincang Hukum ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adaptif dalam menghadapi tantangan-tantangan pembangunan nasional jangka panjang, seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045. Kejaksaan akan terus berupaya mendukung pembangunan melalui Deffered Prosecution Agreement (Perjanjian Penundaan Penuntutan), Single Prosecution System, serta penguatan peran Kejaksaan sebagai penasihat hukum Presiden dan Pemerintah melalui Advocaat General.
Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan pembangunan nasional dapat berjalan lebih efektif, dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta masyarakat luas dapat terus terjaga.(Ac)
Jaksa Agung, JAM-Intelijen, Reda Manthovani, intelijen penegakan hukum, pembangunan nasional, Kejaksaan Agung, Bincang Hukum CNBC, penegakan hukum, hukum nasional, mediasi penal
Post a Comment