Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT. Persero Batam Berpotensi Merugikan Negara hingga 222 Miliar Rupiah

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan asuransi aset PT. Persero Batam, Kamis, 17 Oktober 2024.

Tanjungpinang, 17 Oktober 2024 – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (PT. Persero Batam). Kedua tersangka, yakni SS, S.E., selaku Sekretaris Perusahaan PT. Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT. Berdikari Insurance Batam, diduga melakukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar.

Penyimpangan ini terjadi antara tahun 2012 hingga 2021, di mana tersangka diduga menutup asuransi aset perusahaan tanpa melalui proses lelang atau penilaian yang sah. Aset yang diasuransikan pun dinilai tidak produktif atau rusak, sehingga menambah beban biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, mulai 17 Oktober hingga 5 November 2024. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.


"Kedua tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama," ujar Mukharom dalam keterangan persnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau. 


Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan asuransi aset PT. Persero Batam yang menyebabkan kerugian negara Rp 222 miliar.

Kejaksaan, Tipikor, Penyimpangan Asuransi, Korupsi, PT. Persero Batam, Berdikari Insurance, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Dugaan Korupsi, Kerugian Negara.



0/Post a Comment/Comments

Ads2