Penyitaan Uang Tunai Rp288 Miliar Terkait PT D.P.G.: Jaksa Agung Ungkap Perkembangan Terbaru Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp288 miliar dari PT D.P.G. terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan lahan sawit di Indragiri Hulu.

Penyitaan Rp288 Miliar Terkait Dugaan Pencucian Uang PT D.P.G. oleh Kejaksaan Agung  


Jakarta, 3 Desember 2024 – Kejaksaan Agung RI melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita uang tunai sebesar Rp288 miliar dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pada usaha perkebunan kelapa sawit PT D.P.G. di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Penyitaan ini dilakukan pada 25 November 2024, setelah ditemukan aliran dana hasil kejahatan dari pengelolaan lahan sawit ilegal ke rekening Yayasan D.M.X. senilai Rp288 miliar. Kegiatan usaha tersebut dilakukan secara melawan hukum di kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan.

Tim penyidik sebelumnya menetapkan beberapa perusahaan terafiliasi sebagai tersangka, di antaranya:
- PT D.P.  
- PT K.A.T.  
- PT B.B.U.  
- PT P.A.L.  
- PT S.S.  
- PT P.S.  

Selain itu, penyidik juga menetapkan PT A.P. (holding properti) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap PT D.P. adalah:
- Pasal 3, 4, atau 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
- Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP  
 
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara.(Tj)

0/Post a Comment/Comments

Ads2