Kejaksaan Agung Sita Villa Mewah di Bali Milik Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah


Bali, 20 Agustus 2024 — Kejaksaan Agung RI melalui Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berhasil menyita satu unit villa mewah di Provinsi Bali yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi komoditas timah. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara yang melibatkan tersangka HL.


Villa yang disita tersebut dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp20 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, villa ini dibeli oleh tersangka HL pada tahun 2022 dan diatasnamakan atas nama istrinya. Kejaksaan menduga bahwa dana yang digunakan untuk pembelian properti mewah tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk, yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.


Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk memastikan pemulihan aset negara yang dirugikan akibat tindakan korupsi. Tim Sub Direktorat Pelacakan Aset telah mempersiapkan semua langkah administratif yang diperlukan untuk penyitaan properti tersebut, memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. "Kita akan terus menelusuri dan menyita aset-aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara yang cukup besar," tegasnya.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan komoditas penting seperti timah, yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.

0/Post a Comment/Comments

Ads2