Pencegahan Korupsi di Infrastruktur: JAM-Intelijen Tekankan GCG

Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung: Pencegahan Korupsi di Sektor Infrastruktur melalui Prinsip Good Corporate Governance


Jakarta, 12 Agustus 2024 – Dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani, menjadi keynote speaker pada kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN (Persero). Acara yang berlangsung di Auditorium Kantor Pusat PT PLN, Jakarta, ini menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance dalam mencegah praktik korupsi yang marak terjadi di berbagai proyek infrastruktur nasional.

Prof. Dr. Reda Manthovani mengawali paparannya dengan menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, meskipun didukung oleh alokasi anggaran yang signifikan dari APBN. Beliau mengungkapkan bahwa berbagai proyek infrastruktur nasional, termasuk pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Jalan Tol-Layang Cikampek II, terindikasi mengalami tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

“Modus operandi dalam kasus-kasus korupsi infrastruktur sering kali melibatkan tindakan yang direncanakan secara sistematis, seperti pengkondisian pemenang tender, upaya mark up, hingga praktik suap-menyuap,” ungkap JAM-Intelijen. Ia juga menekankan bahwa lebih dari 60% kasus korupsi terkait erat dengan praktik suap-menyuap, yang umumnya terjadi di sektor yang masih ditangani oleh pemerintah atau BUMN/BUMD.

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan paparan mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur melalui penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada kegiatan Penerangan Hukum di PT PLN (Persero), Jakarta, 12 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Prof. Dr. Reda Manthovani menggarisbawahi peran penting BUMN dalam perekonomian negara dan dampak negatif yang timbul apabila terjadi kecurangan atau manipulasi keuangan di sektor ini. Oleh karena itu, JAM-Intelijen menekankan urgensi penerangan hukum yang fokus pada anti korupsi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para eksekutif terkait risiko dan konsekuensi hukum yang bisa terjadi.

Acara ini juga menghadirkan pembicara lain seperti Kepala Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan yang membahas "Pengelolaan Aset", serta Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Dr. Ismaya Hera Wardanie yang menyampaikan materi tentang "Pengadaan Barang/Jasa pada BUMN". Kegiatan ini akan dilaksanakan secara roadshow di enam kota besar, yakni Jakarta, Medan, Makassar, Jayapura, Semarang, dan Surabaya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan implementasi prinsip Good Corporate Governance di lingkungan BUMN dapat lebih diaktualisasikan, sehingga mampu mencegah berbagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

0/Post a Comment/Comments

Ads2