Penyerahan Tersangka R dalam Dugaan Korupsi di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin
Penyerahan ini menandai perpindahan penanganan perkara dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Selanjutnya, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang.
Tersangka R, yang diduga melakukan markup harga langganan internet desa, telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 9 Agustus hingga 28 Agustus 2024, di Rutan Palembang. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagai alternatif, tersangka juga dapat dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, proses hukum kasus ini memasuki tahap baru, yang akan berujung pada sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Palembang. Kejaksaan berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menghindari tindakan korupsi yang merugikan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini dengan transparan dan akuntabel.
Post a Comment