Jakarta, 5 September 2024 - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari PT Antam Tbk, salah satu perusahaan tambang terbesar di Indonesia.
Keempat saksi yang diperiksa oleh tim penyidik berinisial EEL, DF, GAR, dan STY, yang semuanya memiliki peran penting di PT Antam Tbk. EEL dan GAR tercatat sebagai pengguna jasa manufaktur pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, sementara DF adalah bagian dari Departemen Teknik Metalurgi & Material, dan STY merupakan pegawai PT Antam Tbk.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka utama, HN dan kawan-kawan. Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk melengkapi pemberkasan guna mempercepat penyelesaian perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sektor vital dalam perekonomian Indonesia, yaitu pengelolaan komoditi emas. Kejaksaan Agung terus berupaya mengungkap lebih jauh mengenai peran para tersangka dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama dalam sektor industri strategis seperti emas. "Kami berkomitmen untuk terus melakukan penyidikan secara menyeluruh dan objektif," ujar Dr. Harli.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung, korupsi komoditi emas, PT Antam Tbk, kasus korupsi, Jaksa Agung, JAM PIDSUS
Post a Comment