Kejati DKI Geledah dan Sita Terkait Kasus Korupsi Proyek Technopark

Kejati DKI Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Technopark PT. Hutama Karya


Jakarta – Pada hari Jumat, 6 September 2024, penyidik dari bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya (Persero) pada tahun 2018 hingga 2020. Nilai proyek tersebut mencapai Rp1,2 triliun, sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor PRINT-3521/M.1/Fd.1/08/2024 tanggal 28 Agustus 2024.



Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting, termasuk laptop, PC, serta sejumlah dokumen dan berkas lainnya yang akan digunakan untuk analisis forensik. Barang-barang tersebut disita guna memperkuat bukti terkait kasus dugaan korupsi ini.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu di Gedung Cyber Lt.11 Kuningan Barat, Jakarta Selatan, sebuah rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah, Kota Depok, serta rumah tinggal di Jalan Gebang Sari Dalam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.



Kasus ini merupakan salah satu langkah tegas yang diambil oleh Kejati DKI dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Penyelidikan dan penyitaan ini diharapkan dapat membuat kasus ini semakin terang dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Syahron Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, menyatakan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya Kejati untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.


- Jaksa Agung
- Korupsi Proyek Technopark
- Kejati DKI
- PT. Hutama Karya

0/Post a Comment/Comments

Ads2