JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, saat memimpin ekspose virtual terkait enam kasus restorative justice, Kamis, 17 Oktober 2024.


Jakarta, 17 Oktober 2024 — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual terkait enam permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis, 17 Oktober 2024. Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara penadahan yang melibatkan Tersangka Bulkhairi bin Munir dari Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, Aceh.

Kasus ini bermula pada 4 Agustus 2024, ketika Tersangka Bulkhairi membeli sepeda motor seharga Rp2.000.000,- dari saksi yang tidak dapat menunjukkan surat kendaraan. Beberapa hari setelah transaksi, Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Sektor Mutiara Timur. Melalui Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti, perkara ini diinisiasi untuk penyelesaian berdasarkan keadilan restoratif oleh Jaksa Yudha Utama Putra, S.H. H., dan setelah melalui beberapa tahapan, permohonan tersebut disetujui oleh JAM-Pidum.

Dalam ekspose yang sama, JAM-Pidum juga menyetujui lima kasus lainnya, termasuk kasus penganiayaan dan penipuan, yang semuanya diproses melalui mekanisme keadilan restoratif. Faktor-faktor yang mendukung penghentian penuntutan meliputi adanya perdamaian antara tersangka dan korban, janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta pertimbangan sosiologis dari masyarakat setempat.

Menurut Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, restorative justice adalah langkah penting dalam memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat. Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.

Dengan disetujuinya penghentian penuntutan terhadap enam kasus ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara tegaknya hukum dan tercapainya keadilan yang lebih manusiawi.(Hs)


JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam perkara Restorative Justice, termasuk penadahan di Aceh. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum dan harmoni sosial.

Jaksa Agung, Restorative Justice, JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, Kejaksaan Agung, perkara penadahan, keadilan restoratif, hukum di Indonesia, Bulkhairi, penghentian penuntutan


0/Post a Comment/Comments

Ads2