Kejati Sumsel Gerebek Dua Kantor, Usut Dugaan Korupsi Penjualan Aset Strategis Yayasan

Tim Kejati Sumsel Geledah Dua Kantor Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan


Palembang, 13 Agustus 2024 – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintahan di Palembang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan. Aset yang diduga terlibat dalam kasus ini berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tertanggal 12 Agustus 2024, serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tertanggal 29 Juli 2024.


Dua lokasi yang digeledah oleh Tim Penyidik adalah Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A. Rivai dan Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka. Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang dianggap relevan dengan kasus dugaan korupsi ini.


Proses penggeledahan di kedua lokasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., dalam keterangan persnya menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini demi menegakkan hukum dan memberantas korupsi di wilayah Sumatera Selatan.

0/Post a Comment/Comments

Ads2